Tuesday 1 March 2016

IT Forensic



Bila kita mendengar kata forensik, maka hal pertama yang terfikirkan oleh kita adalah bedah , visum, pembunuhan ataupun kedokteran . Memang sejatinya ilmu forensik merupakan ilmu dibidang kedokteran yang berfungsi untuk menggali informasi dari sebuah objek untuk sebuah pembuktian. Lalu bagaimana dengan forensika digital? Pengertian forensika digital secara baku belum benar-benar ada, banyak para ahli , pakar, praktisi, akademisi yang mengartikan forensika digital dengan cara yang berbeda-beda. Oleh karena itu ,pada postingan kali ini , kita akan mengklasifikasikan setiap aspek dari pengertian forensika digital yang dipublikasikan menjadi sebuah kesatuan dan mengambil sebuah kesimpulan yang menyeluruh terhadap definisi dari forensika itu sendiri.

Forensik merupakan sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan yang digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penting dari sebuah system  hokum, yang dalam hal ini berkaitan dengan hokum pidana, penerapan bidang ilmu ini tidak terlepas dari penggunaan metode-metode ilmiah, atau ilmu pengetahuan, aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta dari suatu kejadian sebagai bentuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik. 
Menurut  Dr Edmond Locard.  Istilah Forensik berasal dari bahasa yunani yaitu “Forensis”  yang berarti debat atau perdebatan merupakan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains). Sedangkan  menurut beberapa pendapat lain Forensik berasal dari bahasa latin  yaitu “Forum”  yang berarti tempat/lokasi untuk melakukan transaksi. 
Dalam perkembangan selanjutnya semakin banyak bidang ilmu yang dilibatkan atau dimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk kepentingan hukum dankeadilan. Dari  beberapa  pendapat yang telah dijelaskan diatas  maka  dapat saya jelaskan pendefinisian terhadap ilmu  forensic adalah  Ilmu forensik adalah penerapan suatu bidang  Ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk pengungkapan suatu kasus tertentu demi penetapan hukum dan pelaksanaan hukum dalam sistem peradilan hukum pidana maupun hukum perdata. 

Prinsip dasar ilmu forensik dipelopori oleh Dr Edmond Locard.   Ia berspekulasi bahwa setiap kontak yang Anda buat dengan orang lain, tempat, atau hasil objek dalam pertukaran materi fisik.   Ini dikenal sebagai Locar exchange principle .  Ini pertukaran materi fisik dapat dapat digunakan untuk membuktikan tidak bersalah seseorang atau bersalah di pengadilan hukum.  

Dalam investigasi kriminal yang khas, kejahatan adegan penyelidik, kadang-kadang dikenal sebagai Penyidik  Crime Scene (CSI), akan mengumpulkan bukti fisik dari TKP, korban dan / atau tersangka.  Ilmuwan forensik kemudian memeriksa bahan yang dikumpulkan untuk memberikan bukti ilmiah untuk 
membantu dalam penyelidikan polisi dan proses pengadilan.   Dengan demikian, mereka sering bekerja sangat erat dengan pihak kepolisian dalam pengungkapan suatu kasus. 
Bahan Kuliah I
materi Kuliah II

No comments:

Post a Comment